Pelaksanaan NKRI
dijelaskan dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Ketentuan ini
dijelaskan dalam pasal 18 UUD Tour Belitung 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara
Kesatuan Belitung Tour Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten,
dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yangdiatur dengan undang-undang.
2.2
Sistem
Presidensial
Sistem
presidensial (presidensiil), atau disebut juga Paket Tour Belitung dengan sistem kongresional, merupakan Tour Belitung Murah sistem pemerintahan negara republik di
mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan
terpisah dengan kekuasan legislatif.
Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power)
menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, Paket Wisata Belitung yang
secara ideal diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden
dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya
ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri adalah
pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
Untuk disebut
sebagai sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur
yaitu:
·
Presiden yang dipilih rakyat
·
Presiden
secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan
dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·
Presiden
harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
Dalam
sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran
tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar