yakni
pemilihan secara langsung. Dengan berlakunya UU 32/2004 bukan berarti
konsekuensi hukum yang terjadi dari UU 22/1999 tidak berlaku.
1. Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tour Belitung Tentang
Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa khususnya Pasal 6 Belitung Tour ayat (1) huruf i
dan pasal 7 layak untk diuji. Dikatakan layak diuji karena Paket Tour Belitung ada beberapa frasa
kalimat dari isi pasal-pasal tersebut yang bila dicermati berisi pengambil
alihan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Desa oleh Pemerintah Tour Belitung Murah Kabupaten
dalam proses penjaringan dan penyaringan seleksi calon perangkat desa yang
sesungguhnya tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan di atasnya baik
itu dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dalam PP Nomor 43 Taun
2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa maupun
dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang
Pemberhentian Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Ada
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa, dalam PP Nomor 43 Taun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa maupun dalam Permendagri Nomor
83 Tahun 2015 jo Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pemberhentian Dan
Pemberhentian Perangkat Desa, yang memberikan kewenangan Pemerintah Kabupaten
untuk mengatur dalam Peraturan Daerah dalam seleksi penjaringan dan penyaringan
perangkat yaitu tentang persyaratan khusus bagi calon perangkat desa dan
ketentuan yang berkaitan dengan rekomendasi tertulis oleh camat terhadap hasil
penjaringan dan peyaringan bakal calon perangkat desa, Berdasarkan hal tersebut
Perda Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa
layak untuk diuji ke Mahkamah Agung RI, karena Perda Nomor 1 Tahun 2017 kategori Perda bermasalah, dikatakan
bermasalah merujuk pada dua hal penting, yaitu Perda yang bertentangan dengan
kepentingan umum, dan Perda yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan lebih tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar