Selasa, 09 Juni 2020

Pemilihan Secara Langsung


yakni pemilihan secara langsung. Dengan berlakunya UU 32/2004 bukan berarti konsekuensi hukum yang terjadi dari UU 22/1999 tidak berlaku.


1.      Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tour Belitung  Tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa khususnya Pasal 6 Belitung Tour ayat (1) huruf i dan pasal 7 layak untk diuji. Dikatakan layak diuji karena Paket Tour Belitung ada beberapa frasa kalimat dari isi pasal-pasal tersebut yang bila dicermati berisi pengambil alihan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Desa oleh Pemerintah Tour Belitung Murah Kabupaten dalam proses penjaringan dan penyaringan seleksi calon perangkat desa yang sesungguhnya tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan di atasnya baik itu dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dalam PP Nomor 43 Taun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa maupun dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pemberhentian Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Ada ketentuan dalam  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dalam PP Nomor 43 Taun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa maupun dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pemberhentian Dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang memberikan kewenangan Pemerintah Kabupaten untuk mengatur dalam Peraturan Daerah dalam seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat yaitu tentang persyaratan khusus bagi calon perangkat desa dan ketentuan yang berkaitan dengan rekomendasi tertulis oleh camat terhadap hasil penjaringan dan peyaringan bakal calon perangkat desa, Berdasarkan hal tersebut Perda Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa layak untuk diuji ke Mahkamah Agung RI, karena Perda Nomor 1 Tahun 2017  kategori Perda bermasalah, dikatakan bermasalah merujuk pada dua hal penting, yaitu Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum, dan Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar