Dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74/PMK.010/2007 khususnya
Pasal 1 ayat (2) : “Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian
yang melindungi tertanggung dari resiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan
dengan kepemilikan dan Tour Belitung pemakaian kendaraanbermotor.”
Asuransi Kendaraan Belitung Tour Bermotor merupakan bagian dari asuransi umum yang menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan terhadap resiko tabrakan, perbuatan jahat orang lain, Paket Tour Belitung pencurian, kebakaran dan sambaran petir, sesuai dengan kondisi yang tercantum dalam Polis Tour Belitung Murah Kendaraan Bermotor Indonesia. Secara garis besar, jenis Travel Belitung pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor terbagi menjadi 2 (dua) yaitu dibagi menjadi 2 (dua) jenis:
Asuransi Kendaraan Belitung Tour Bermotor merupakan bagian dari asuransi umum yang menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan terhadap resiko tabrakan, perbuatan jahat orang lain, Paket Tour Belitung pencurian, kebakaran dan sambaran petir, sesuai dengan kondisi yang tercantum dalam Polis Tour Belitung Murah Kendaraan Bermotor Indonesia. Secara garis besar, jenis Travel Belitung pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor terbagi menjadi 2 (dua) yaitu dibagi menjadi 2 (dua) jenis:
1. Comprehensive/All Risk (Kerugian Gabungan) memberikan jaminan terhadap:
a. Kerugian/kerusakan atas kendaraan bermotor yang di asuransikan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelicir dari jalan.
b. Kerugian keuangan/kerusakan kendaraan bermotor karena perbuatan jahat
orang-orang terkecuali oleh keluarga sendiri/orang yang bekerja dengan
tertanggung atau membawa kendaraan tersebut seizin tertanggung. tertanggung
atau membawa kendaraan tersebut seizin tertanggung.
c. Kebakaran yang diakibatkan oleh api yang muncul dari dalam maupun dari luar
Kendaraan.
d. Pencurian, termasuk pencurian yang dilakukan dengan kekerasan.
c. Kebakaran yang diakibatkan oleh api yang muncul dari dalam maupun dari luar
Kendaraan.
d. Pencurian, termasuk pencurian yang dilakukan dengan kekerasan.
e. Sambaran
Petir
2. Total Loss Only (TLO) menjamin kerugian
kendaraan yang diasuransikan baik karena kecelakaan, kebakaran, maupun pencurian, dimana
kerugian tersebut memenuhi salah satu syarat berikut:
a. Akibat kecelakaan/kebakaran, dimana biaya kerugian/kerusakan mencapai 75% atau lebih dari kendaraaan.
b. Akibat pencurian, bila dalam batas waktu 60 hari kendaraan tersebut belum
diketemukan.
c. Resiko sendiri untuk resiko kecelakaan (butir 1) dan pencurian (butir 2) berlaku
d. jumlah yang tercantum dalam polis.
a. Akibat kecelakaan/kebakaran, dimana biaya kerugian/kerusakan mencapai 75% atau lebih dari kendaraaan.
b. Akibat pencurian, bila dalam batas waktu 60 hari kendaraan tersebut belum
diketemukan.
c. Resiko sendiri untuk resiko kecelakaan (butir 1) dan pencurian (butir 2) berlaku
d. jumlah yang tercantum dalam polis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar